BUKITTINGGI — Seluruh lapisan masyarakat diharapkan agar dapat mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jika mengalami musibah seluruh biaya pengobatan dan perawatan tanpa limit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bukittinggi, Iddial Caniago, saat Launching Pelayanan Administrasi dan Pengaduan di Kelurahan (PANDEKA) di Aula Kantor Camat Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Selasa (21/3/2023).
Ia menyampaikan, dengan iuran per bulan Rp16.800 per peserta, kalau kecelakaan masuk Rumah Sakit (RS) pemerintah, ruang perawatan berada di kelas l, dan masuk RS swasta ruang perawatan di kelas ll.
Dikatakan, kalau program sudah terlaksana dengan baik, maka orang yang mengambil data di BPJS Ketenagakerjaan sangat gampang.
“Kalau masyarakat melampirkan data ke kami, tentunya kita tidak repot lagi karena sudah ada data dari kecamatan, kelurahan, RT, RW dan sebagainya, ” ujarnya.
Menurut dia, program pemerintah yakni BPJS Ketenagakerjaan sudah dimulai dari 2014.
“Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah seluruh pekerja di Indonesia, seperti pekerja penerima upah, orang yang digaji di kantor atau pabrik, ” sebutnya.
“Kemudian pekerja yang bukan penerima upah seperti petani, nelayan, warung, tukang ojek, becak, bendi, tukang urut, sopir, ART dan sebagainya, ” tambahnya.
Sebut Iddial lagi, setiap pekerjaan apa pun itu, mengandung resiko.
“Jika mereka mengalami resiko kematian, siapa yang bertanggung jawab untuk itu. Ini lah hadirnya negara di tengah masyarakat, jika ada yang mengalami musibah, kalau sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seluruh biaya pengobatan dan perawatan tanpa limit ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, ” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan Iddial, bagi masyarakat terdaftar jadi peserta meskipun baru, misalnya hari ini terdaftar dan mengalami musibah kecelakaan atau meninggal karena sakit, BPJS Ketenagakerjaan akan bayarkan santunannya.
Ia menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan kalau meninggal karena sakit, BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan uang santunan Rp42 juta, kalau meninggal karena kecelakaan pemberian santunan 48 kali upah sebulan.
“Petani, nelayan dan tukang ojek kita menganggapupahnya Rp1 juta, berarti kita membayangkan Rp48 juta. Beberapa waktu lalu ada yang meninggal warga Tionghoa dengan laporan masuk ke BPJS Ketenagakerjaan gaji sebulan Rp 21 juta, kita bayarkan Rp1, 7 miliar, ” tuturnya.
Ia meminta kepada pemerintah atau perusahaan, laporkan lah upah dari pekerja secara benar kepada BPJS Ketenagakerjaan, agar hak sebenarnya sampai kepada peserta apabila mengalami resiko.
“Seluruh pekerja di Bukittinggi ini apakah sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sudah semuanya menjadi peserta tidak ada lagi orang miskin baru, dan kita tidak lagi ciptakan orang miskin, ” katanya.
Iddial juga mengajak para anggota media (Pers Bukittinggi, red), agar mendaftarkan diri Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.